Tugas Makalah
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa
Indonesia belum merdeka. Bangsa
Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau
berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang.
Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Padahal sebelum kedatangan
penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah
negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar
yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan
Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsa Indonesia selalu melakukan
perlawanan dalam bentuk perjuangan
bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia
dalam mengusir penjajah, dalam hal ini
Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh
dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun
1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat
itu Indonesia diduduki oleh bala tentara
Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara Sekutu. Untuk menarik simpati
bangsa Indonesia agar bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara Sekutu,
Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan
oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7
September 1944. Oleh karena terus
menerus terdesak, maka pada tanggal 29
April 1945 Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa
syarat yang dituangkan dalam Maklumat
Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat
dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul
untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah Jepang untuk dapat
dipertimbangkan bagi kemerdekaan
Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan
sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 -
1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang
dibicarakan khusus mengenai calon dasar
negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Pada sidang pertama itu, banyak anggota
yang berbicara, dua di antaranya adalah
Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar
negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul
mengenai dasar negara secara lisan yang
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga
mengajukan usul secara tertulis yang juga
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei
1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945,
Bung Karno mengajukan usul mengenai
calon dasar negara yang terdiri atas lima
hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama
Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut
dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga
dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong
Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni
1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang
tugasnya adalah menampung usul-usul
yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Adapun anggota panitia kecil ini
terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di
Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar
Negara, yang terdiri atas sembilan orang,
yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan
orang ini pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil
merumuskan calon Mukadimah Hukum
Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan
sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16
juli 1945, hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan Hukum Dasar.
Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada
tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat
itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan
PPKI mengadakan sidang, dengan acara
utama (1) mengesahkan rancangan Hukum
Dasar dengan preambulnya
(Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden
dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses
yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan Preambul, Bung Hatta
terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari,
sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur
yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea keempat
preambul, di belakang kata “ketuhanan”
yang berbunyi “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka
rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik
memisahkan diri dari negara RI yang baru
saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh.
Hatta disampaikan kepada sidang pleno
PPKI, khususnya kepada para anggota
tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki
Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim
dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta
berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-
menerus dan demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia baru saja
merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Indonesia belum merdeka. Bangsa
Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau
berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang.
Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Padahal sebelum kedatangan
penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah
negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar
yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan
Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsa Indonesia selalu melakukan
perlawanan dalam bentuk perjuangan
bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia
dalam mengusir penjajah, dalam hal ini
Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh
dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun
1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat
itu Indonesia diduduki oleh bala tentara
Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara Sekutu. Untuk menarik simpati
bangsa Indonesia agar bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara Sekutu,
Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan
oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7
September 1944. Oleh karena terus
menerus terdesak, maka pada tanggal 29
April 1945 Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa
syarat yang dituangkan dalam Maklumat
Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat
dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul
untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah Jepang untuk dapat
dipertimbangkan bagi kemerdekaan
Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan
sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 -
1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang
dibicarakan khusus mengenai calon dasar
negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Pada sidang pertama itu, banyak anggota
yang berbicara, dua di antaranya adalah
Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar
negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul
mengenai dasar negara secara lisan yang
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga
mengajukan usul secara tertulis yang juga
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei
1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945,
Bung Karno mengajukan usul mengenai
calon dasar negara yang terdiri atas lima
hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama
Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut
dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga
dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong
Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni
1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang
tugasnya adalah menampung usul-usul
yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Adapun anggota panitia kecil ini
terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di
Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar
Negara, yang terdiri atas sembilan orang,
yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan
orang ini pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil
merumuskan calon Mukadimah Hukum
Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan
sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16
juli 1945, hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan Hukum Dasar.
Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada
tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat
itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan
PPKI mengadakan sidang, dengan acara
utama (1) mengesahkan rancangan Hukum
Dasar dengan preambulnya
(Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden
dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses
yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan Preambul, Bung Hatta
terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari,
sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur
yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea keempat
preambul, di belakang kata “ketuhanan”
yang berbunyi “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka
rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik
memisahkan diri dari negara RI yang baru
saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh.
Hatta disampaikan kepada sidang pleno
PPKI, khususnya kepada para anggota
tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki
Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim
dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta
berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-
menerus dan demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia baru saja
merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Komentar
Posting Komentar
Suka artikel diatas?
Coment please..
Supaya bisa tahu kalau kamu suka and bisa posting artikel seperti ini lagi :)
Thanks for the visit